Hukum
khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagian
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja
dan tidak ada yang mengatakan wajib.
Perbedaan
pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebut
disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih
dipermasalahkan kekuatannya.
Tidak
ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu Mundzir
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam
masalah khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan
landasan. Semua hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai
sanad dlaif atau lemah.
Hadist paling populer tentang khitan
perempuan adalah hadist Ummi 'Atiyah r.a., Rasulllah bersabda
kepadanya:"Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan jangan berlebihan,
sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebih menyenangkan
bagi suaminya". Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dari Dhahhak
bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semua
riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon
meriwayatkan hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian
dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Talkhisul Khabir.
Mengingat
tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu Hajar
meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi'iyah dan riwayat dari imam Ahmad
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuan.
Sebagian
ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjung Arab)
dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidak
diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang
sering mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu
sendiri. /(http://www.pesantrenvirtual.com)
Jika semua Hadits tentang Khitan perempuan itu Dlaif atau lemah maka tak ada yang perlu dibahas mengenai keutamaan Khitan Perempuan, karena sebagai seorang muslim tatkala mengerjakan suatu Ibadah tentu harus ada Perintah dari Rasulullah SAW, ketika suatu ibadah yang tidak berlandaskan pada hadits-hadist yang Shohih maka Ibadah yang kita lakukan akan tertolak, jadi jelas bahwa Rasulullah tak pernah perintahkan wanita untuk berkhitan. wallahua'lam.